SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) mengangkat status pemimpin Kim Jong Un, dan membuatnya makin memiliki kekuasaan seperti kakeknya, pendiri negara itu, Kim Il Sung. Hal itu diungkapkan para analis, setelah Korut merevisi konstitusi untuk memperkuat otoritas Kim Jong Un.
Kim berusia di bawah 30 tahun ketika mewarisi kekuasaan pada akhir 2011 setelah kematian ayahnya, Kim Jong Il. Sejak itu, dia mempekuat otoritasnya, memerintah negara itu dengan tangan besi, mengawasi empat dari enam uji coba nuklir, dan mengeksekusi pamannya karena berkhianat.
Kim secara resmi menjadi ketua Partai Buruh yang berkuasa dan ketua Komisi Urusan Negara (SAC), badan pemerintahan tertinggi. Meski menjata posisi tertinggi, almarhum kakeknya, yang sekarat sekarat pada 1994, tetap menjadi Presiden Abadi Korut.
Majelis Rakyat Tertinggi, parlemen Korea Utara, menyetujui beberapa perubahan konstitusional pada Kamis (29/8/29019) untuk memastikan apa yang disebut oleh kepala legislatif Choe Ryong Hae sebagai "pedoman monolitik" Kim Jong Un.
"Ketua SAC sebagai pemimpin tertinggi Partai, negara, dan angkatan bersenjata DPRK sesuai dengan kehendak dan keinginan bulat dari semua orang Korea, baik dalam nama maupun kenyataan," kata Choe, mengutip klausul baru itu, seperti dikutip oleh Kantor Berita Pusat Resmi Korea, KCNA, Jumat (30/8/2019).