DPRK merupakan inisial nama resmi Korea Utara.
Sebagai ketua SAC, Kim diberi wewenang untuk mengeluarkan dekrit dan menunjuk atau memanggil utusan diplomatik.
"Statusnya telah dikonsolidasikan lebih lanjut untuk memastikan pedoman monolitik Pemimpin Tertinggi atas semua urusan negara," tutur Choe.
KCNA menggunakan kata "monolitik" sebanyak lima kali untuk menggambarkan kepemimpinan Kim, meskipun sang pemimpin tidak hadir saat perubahan diumumkan.
Analis di Sejong Institute di Seoul, Cheong Seong Chang, mengatakan amandemen itu menjamin peran one-man Kim Jong Un di pemerintahan dan dalam urusan nasional keseluruhan.
"Di bawah konstitusi baru, misi dan wewenang Kim sebagai ketua Komisi Urusan Negara semakin mendekati Kim Il Sung ketika dia (Kim Il Sung) menjadi presiden," katanya, kepada AFP.