TRIPOLI, iNews.id - Putra Diktator Libya Muammar Khadafi, Saif al Islam Khadafi (49) dikeluarkan dari bursa pemilihan presiden. Pengadilan Libya mengatakan ada keputusan terhadap Saif al-Islam Khadafi yang mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan.
Dilansir dari Anadolu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Rabu (24/11/2021) mengatakan, keputusan oleh pengadilan Libya tersebut dibuat saat Khadafi diberi putusan pengadilan terakhir atas dakwaan kejahatan perang.
Sumber itu juga mengatakan, Khadafi belum mengajukan bukti bahwa putusan pengadilan itu dibatalkan.
Sebuah kelompok bersenjata Libya menangkap Khadafi pada tahun 2011. Dia pun dipenjara di Kota Alzintan, Libya barat kemudian diadili.
Pada tahun yang sama, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Khadafi atas tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan di Libya.
Khadafi menerima vonis hukuman mati karena melakukan kejahatan perang pada tahun 2015. Tetapi hukuman itu tidak dieksekusi.
Pemilihan presiden dan parlemen Libya akan diadakan pada 24 Desember di bawah kesepakatan yang disponsori PBB.