WASHINGTON, iNews.id - Istilah government shutdown atau penutupan pemerintahan Amerika Serikat (AS) kerap muncul setiap kali Kongres gagal mencapai kesepakatan rancangan anggaran. Teranyar, pemerintahan Presiden Donald Trump mengalami shut down mulai Rabu (1/10/2025) setelah Senat gagal menyepakati rancangan anggaran pemerintah federal.
Partai Republik tidak memiliki cukup suara untuk meloloskan rancangan anggaran yang dibutuhkan pemerintah. Republik menguasai 53 kursi Senat, sementara suara yang dibutuhkan untuk meloloskan rancangan anggaran 60. Sementara Partai Demokrat menolak rancangan anggaran Republik.
Kondisi ini membuat sebagian lembaga federal menghentikan operasinya, sementara ratusan ribu pegawai negeri sipil (PNS) terpaksa dirumahkan tanpa gaji atau tetap bekerja tanpa bayaran. Fenomena ini bukan hal baru. Shut down telah terjadi berulang kali dalam sejarah modern AS, dengan dampak signifikan pada politik, ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Konsep shut down bermula pada 1980-an ketika Kantor Pengacara Umum (Attorney General) menafsirkan Undang-Undang Anti-Defisiensi (Antideficiency Act). UU ini melarang lembaga pemerintah melakukan pengeluaran tanpa persetujuan anggaran dari Kongres. Sejak saat itu, jika Kongres dan Presiden gagal menyetujui anggaran tepat waktu, maka operasional sebagian lembaga federal harus dihentikan.
Reagan menghadapi shut down pendek, namun yang terbanyak dibandingkan presiden lain setelahnya. Shut down berlangsung 1 sampai 3 hari, akibat perselisihan anggaran dengan Kongres Demokrat.