Senat AS Batalkan Mosi untuk Menolak Pemakzulan Donald Trump

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) menolak mosi yang diajukan seorang politikus Partai Republik untuk membatalkan sidang pemakzulan Donald Trump karena dinilai tidak sesuai undang-undang.

Trump dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Januari lalu dengan tuduhan menghasut pemberontakan terkait kerusuhan massa pendukungnya di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu.

Sebanyak 55 senator menolak mosi yang diajukan politikus Rand Paul itu, melawan 45 yang mendukung. Lima anggota Partai Republik bergabung dengan politisi Demokrat menolak mosi Paul.

Paul dan anggota Partai Republik lainnya berpendapat proses pemakzulan tidak konstitusional karena Trump sudah meninggalkan jabatannya sejak 20 Januari 2021 serta persidangan akan dipimpin Senator Demokrat Patrick Leahy, bukan Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts.

"Sidang ini, yang akan mengadili warga negara dan bukan presiden, wakil presiden, atau pejabat sipil, adalah melanggar Konstitusi," kata Paul, dikutip dari Reuters, Rabu (27/1/2021).

Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Demokrat Chuck Schumer menyebut bahwa argumen Paul salah besar. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Internasional
8 jam lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Nasional
10 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
11 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal