Setelah Hapus Hukuman Mati, Malaysia Akan Dekriminalisasi Pelaku Percobaan Bunuh Diri

Anton Suhartono
Malaysia akan mendekriminalisasi pelaku percobaan bunuh diri (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia terus mereformasi hukum. Setelah menghapus kewajiban hukuman mati bagi terpidana, Negeri Jiran bakal mendekriminalisasi orang yang mencoba bunuh diri.  Malaysia saat ini menerapkan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda kepada orang yang mencoba bunuh diri.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memidanakan orang yang membantu atau bersekongkol dalam percobaan bunuh diri. 

“Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa upaya bunuh diri termasuk dalam lingkup perilaku kecenderungan dan tindakan ini merupakan dampak dari permasalahan mental atau gangguan kejiwaan,” kata  Menteri Hukum dan Reformasi Institusi Malaysia, Azalina Othman, dikutip dari The Star, Selasa (4/4/2023).

Bahkan, lanjut dia, pemerintah akan mengusulkan agar hukuman bagi orang yang membantu bunuh diri melibatkan anak-anak serta orang cacat mental diperkuat.

Usulan untuk mendekriminalisasi pelaku percobaan bunuh diri disampaikan di parlemen hari ini. Namun voting kemungkinan dilakukan pada sidang berikutnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Internasional
2 hari lalu

61 Tentara Israel Tewas Bunuh Diri sejak Perang di Gaza

Internasional
2 hari lalu

Lagi, Tentara Israel Bunuh Diri karena Stres dengan Perang Gaza

Internasional
3 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?

Internasional
3 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Reshuffle Kabinet Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal