Setelah diterapkan nantinya, pelarangan cadar akan menjadi langkah terbaru yang berdampak pada kehidupan minoritas muslim di Sri Lanka. Pemeluk Islam menyumbang hampir 10 persen dari 22 juta jiwa penduduk Sri Lanka. Sementara umat Buddha yang menjadi mayoritas mencapai 70 persen.
Tak hanya penggunaan cadar, ke depannya pemerintahan Sri Lanka juga berencana mengusulkan larangan terhadap 1.000 ceramah rutin Islam dan aktivitas madrasah, dari hampir 2.300 institusi. Kabinet mengatakan aktivitas itu tidak terdaftar di pemerintahan, dan melanggar kebijakan pendidikan nasional.