Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah, Sri Lanka: Itu Tanda Ekstremisme Agama

Djairan
Ilustrasi perempuan bercadar. (Foto: Reuters)

KOLOMBO, iNews.id – Pemerintah Sri Lanka menyetujui rancangan undang-undang (RUU) larangan cadar bagi Muslimah di depan umum, dengan alasan terkait keamanan nasional. Pemerintah, Rabu (28/4/2021), menyatakan, RUU itu akan diajukan ke parlemen bulan depan.

“Persetujuan kabinet tentang pelarangan cadar maupun burkak, yang menutupi seluruh tubuh perempuan Muslimah, telah dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung. RUU ini akan diajukan ke badan legislasi dalam waktu satu bulan,” kata Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekara, kepada Arab News, dikutip Kamis (29/4/2021).

Weerasekara mengatakan, RUU tersebut dengan tegas menyebut cadar sebagai “tanda ekstremisme agama” bagi penggunanya, yang diyakini memiliki dampak langsung pada keamanan nasional. Dia meyakini RUU tersebut pasti akan lolos begitu dibahas di parlemen.

Kendati demikian, RUU itu juga menuai kritik luas. Sebagian kalangan menilai pemerintah tergesa-gesa menyetujui usulan itu, tanpa konsensus dan konsultasi. Kalangan lain mengatakan, RUU tersebut melanggar hak perempuan Muslimah terkait kebebasan beragama.

Larangan sementara penggunaan cadar sebenarnya telah diberlakukan tiga tahun lalu di negara itu, setelah serangan bom Minggu Paskah, yang menewaskan 269 orang dan melukai lebih dari 500 korban lainnya di lokasi terpisah pada 21 April 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Hemat BBM! Sri Lanka Jatah Bensin untuk Motor 5 Liter Sehari, Mobil 15 Liter

Internasional
5 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Sri Lanka Liburkan Kantor dan Sekolah Setiap Rabu demi Hemat BBM

Nasional
2 bulan lalu

68 Anak Terpapar Ideologi Ekstrem, Pengamat Minta Telusuri Latar Belakang Keluarga

Nasional
2 bulan lalu

Densus 88: 70 Anak Terpapar Ekstremisme, Masuk Komunitas True Crime Community

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal