Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah, Sri Lanka: Itu Tanda Ekstremisme Agama

Djairan
Ilustrasi perempuan bercadar. (Foto: Reuters)

KOLOMBO, iNews.id – Pemerintah Sri Lanka menyetujui rancangan undang-undang (RUU) larangan cadar bagi Muslimah di depan umum, dengan alasan terkait keamanan nasional. Pemerintah, Rabu (28/4/2021), menyatakan, RUU itu akan diajukan ke parlemen bulan depan.

“Persetujuan kabinet tentang pelarangan cadar maupun burkak, yang menutupi seluruh tubuh perempuan Muslimah, telah dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung. RUU ini akan diajukan ke badan legislasi dalam waktu satu bulan,” kata Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekara, kepada Arab News, dikutip Kamis (29/4/2021).

Weerasekara mengatakan, RUU tersebut dengan tegas menyebut cadar sebagai “tanda ekstremisme agama” bagi penggunanya, yang diyakini memiliki dampak langsung pada keamanan nasional. Dia meyakini RUU tersebut pasti akan lolos begitu dibahas di parlemen.

Kendati demikian, RUU itu juga menuai kritik luas. Sebagian kalangan menilai pemerintah tergesa-gesa menyetujui usulan itu, tanpa konsensus dan konsultasi. Kalangan lain mengatakan, RUU tersebut melanggar hak perempuan Muslimah terkait kebebasan beragama.

Larangan sementara penggunaan cadar sebenarnya telah diberlakukan tiga tahun lalu di negara itu, setelah serangan bom Minggu Paskah, yang menewaskan 269 orang dan melukai lebih dari 500 korban lainnya di lokasi terpisah pada 21 April 2019.

Setelah diterapkan nantinya, pelarangan cadar akan menjadi langkah terbaru yang berdampak pada kehidupan minoritas muslim di Sri Lanka. Pemeluk Islam menyumbang hampir 10 persen dari 22 juta jiwa penduduk Sri Lanka. Sementara umat Buddha yang menjadi mayoritas mencapai 70 persen.

Tak hanya penggunaan cadar, ke depannya pemerintahan Sri Lanka juga berencana mengusulkan larangan terhadap 1.000 ceramah rutin Islam dan aktivitas madrasah, dari hampir 2.300 institusi. Kabinet mengatakan aktivitas itu tidak terdaftar di pemerintahan, dan melanggar kebijakan pendidikan nasional.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Rusuh! PM Kosovo Dilempar Telur saat Sidang Parlemen

2 bulan lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

2 bulan lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

3 bulan lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal