Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah, Sri Lanka: Itu Tanda Ekstremisme Agama

Djairan
Ilustrasi perempuan bercadar. (Foto: Reuters)

KOLOMBO, iNews.id – Pemerintah Sri Lanka menyetujui rancangan undang-undang (RUU) larangan cadar bagi Muslimah di depan umum, dengan alasan terkait keamanan nasional. Pemerintah, Rabu (28/4/2021), menyatakan, RUU itu akan diajukan ke parlemen bulan depan.

“Persetujuan kabinet tentang pelarangan cadar maupun burkak, yang menutupi seluruh tubuh perempuan Muslimah, telah dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung. RUU ini akan diajukan ke badan legislasi dalam waktu satu bulan,” kata Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekara, kepada Arab News, dikutip Kamis (29/4/2021).

Weerasekara mengatakan, RUU tersebut dengan tegas menyebut cadar sebagai “tanda ekstremisme agama” bagi penggunanya, yang diyakini memiliki dampak langsung pada keamanan nasional. Dia meyakini RUU tersebut pasti akan lolos begitu dibahas di parlemen.

Kendati demikian, RUU itu juga menuai kritik luas. Sebagian kalangan menilai pemerintah tergesa-gesa menyetujui usulan itu, tanpa konsensus dan konsultasi. Kalangan lain mengatakan, RUU tersebut melanggar hak perempuan Muslimah terkait kebebasan beragama.

Larangan sementara penggunaan cadar sebenarnya telah diberlakukan tiga tahun lalu di negara itu, setelah serangan bom Minggu Paskah, yang menewaskan 269 orang dan melukai lebih dari 500 korban lainnya di lokasi terpisah pada 21 April 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Bencana Tewaskan 618 Orang di Sri Lanka Belum Berakhir, kini Muncul Peringatan Longsor

Internasional
10 hari lalu

Mirip Indonesia! Banjir Sri Lanka Isolasi Warga di Pegunungan, Korban Tewas 618 Orang

Internasional
13 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Internasional
14 hari lalu

Korban Tewas Banjir Asia Tembus 1.300 Orang, Indonesia dan Sri Lanka Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal