Setujui UU Keamanan di Hong Kong, China Dituduh Langgar Komitmen Internasional

Anton Suhartono
Parlemen China menyetujui penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong (Foto: AFP)

Sebelum Inggris mengembalikan kota itu ke China pada 1997, Kemlu menawarkan status khusus BNO kepada warga Hong Kong sehingga bisa menenangkan mereka yang khawatir tentang masa depan di bawah pemerintahan Beijing.

Pemegang BNO saat ini dapat memasuki Inggris tanpa visa maksinal 6 bulan, serta mendapatkan bantuan konsuler. Meski demikian mereka tidak memiliki hak untuk tinggal permanen di Inggris.

Raab mengatakan, perubahan ini memungkinkan pemegang BNO bisa tinggal sampai 12 bulan.

“Ini akan memberikan jalan menuju (pemberian) kewarganegaraan di masa depan. Jika China melanjutkan jalan ini dan mengimplementasikan undang-undang keamanan nasional, kami akan mengubah status itu, dan kami akan menghapus batas 6 bulan itu," ujarnya.

Berdasarkan data hingga Desember 2019, ada 314.779 pemegang paspor BNO dari populasi sekitar 7,5 juta warga Hong Kong.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.632 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

9 jam lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

15 jam lalu

Iran Peringatkan Dampak Perang Ekonomi AS: Negara Teluk Kena Getahnya

17 jam lalu

Perang AS-Iran Merembet ke Energi, Teheran Ancam Lumpuhkan Fasilitas Minyak AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal