Setujui UU Keamanan di Hong Kong, China Dituduh Langgar Komitmen Internasional

Anton Suhartono
Parlemen China menyetujui penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama terkait penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong oleh China.

Empat negara tersebut menilai, penerapan UU keamanan di Hong Kong merupakan bentuk pelanggaran China atas komitmen internasional.

"Keputusan China untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang baru di Hong Kong merupakan pelanggaran langsung atas kewajiban internasionalnya, berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat, yang terdaftar di PBB. Undang-undang yang diusulkan akan merusak kerangka Satu Negara, Dua Sistem," demikian bunyi pernyataan, dikutip dari AFP, Jumat (29/5/2020).

Satu negara dua sistem merujuk pada status khusus Hong Kong di China, berdasarkan ketentuan penyerahannya dari Inggris pada 1997.

Disebutkan, mereka sangat prihatin UU tersebut akan memperburuk perpecahan di masyarakat Hong Kong.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.632 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

10 jam lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

16 jam lalu

Iran Peringatkan Dampak Perang Ekonomi AS: Negara Teluk Kena Getahnya

18 jam lalu

Perang AS-Iran Merembet ke Energi, Teheran Ancam Lumpuhkan Fasilitas Minyak AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal