Sidang Vonis Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Dimulai Hari Ini

Anton Suhartono
Brenton Tarrant, pelaku penembakan jemaah masjid di Chrischurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, jalani sidang vonis pada 24 Agustus 2020 (Foto: AFP)

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan menjalani sidang vonis, Senin (24/8/2020), di pengadilan Christchurch.

Sidang digelar dengan pengamanan superketat. Pria asal Australia itu mengikuti langsung proses sidang, tidak melalui layar monitor atau konferensi video seperti terjadi sebelumnya.

Gedung pengadilan tempat Tarrant mendengarkan vonis ditutup dengan penghalang besar berwarna oranye. Di lokasi polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga.

Anjing pelacak memeriksa para staf pengadilan serta jurnalis yang mengantre di pos keamanan pada Senin pagi.

Sidang ditetapkan berlangsung 4 hari. Para korban selamat serta terdakwa, mewakili dirinya pribadi, akan menyampaikan pernyataan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander sebelum dia menjatuhkan vonis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

MNC Life Bersama MNC Peduli Dukung Kegiatan Ramadan di Masjid Bimantara dan Masjid Raudhotul Jannah

Nasional
2 hari lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
4 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Destinasi
5 hari lalu

Kisah Miliarder Asif Aziz, Ditolak Sholat di Hotel Tempat Tersebut Dibelinya Dijadikan Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal