"Amerika mendukung sekutu serta mitra kami di Asia Tenggara dalam melindungi hak kedaulatan mereka atas sumber daya lepas pantai, konsisten dengan hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional," ujarnya.
Pernyataan Pompeo itu disampaikan menandai ulang tahun keempat keputusan pengadilan yang memenangkan Filipina atas sengketa sembilan garis putus-putus, wilayah LCS yang diklaim China. Salah satu wilayah yang masuk dalam sembilan garis putus-putus itu merupakan kekuasaan Filipina.
Pompeo mengatakan, berdasarkan keputusan pengadilan, China tidak bisa mengklaim kawasan terumbu karang Scarborough dan Spratly, kepulauan tidak berpenghuni yang sangat luas.
Selain itu AS juga menolak klaim China atas perairan sekitar Tepi Vanguard, Vietnam; Lucania Shoals di lepas pantai Malaysia; perairan yang dipertimbangkan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif Brunei Darussalam, serta Natuna di Indonesia.
Pompeo mengingatkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut di mana China merupakan salah satu negara yang menandatanganinya.
China mengklaim sebagian besar wilayah LCS dengan mematok sembilan garis putus-putus berdasarkan peta tahun 1940-an.