Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu

Senin, 05 Februari 2024 - 20:17:00 WIB
Singapura Sahkan UU Bisa Tahan Lagi Mantan Napi Pelaku Kejahatan Tertentu
Ilustrasi Singapura mengesahkan UU untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura mengesahkan undang-undang (UU) untuk menahan pelaku kejahatan tanpa batas waktu. Mantan narapidana bisa ditahan kembali tanpa melalui proses seperti di awal, meski sudah menyelesaikan masa hukuman.

UU ini berlaku bagi mereka berusia di atas 21 tahun yang dihukum karena beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kejahatan tersebut dianggap berisiko mengulangi perbuatan mereka setelah bebas dari penjara.

Menteri Kehakiman dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan kepada parlemen, Senin (5/2/2024), pelaku kejahatan yang berpotensi terus memberikan ancaman bagi orang lain tidak boleh dibebaskan begitu saja.

Dia mencontohkan, seorang pria yang selesai menjalani hukuman penjara karena memerkosa anak tirinya berusia 6 tahun, kemudian melecehkan cucu adiknya pada 2015. Korban saat itu berusia 10 tahun. Kemudian pada 2017, pelaku kembali melecehkan adik dari korban, saat itu berusia 9 tahun.

“Kita harus bernegosiasi dengan ancaman seperti ini dan melindungi masyarakat kita,” kata Shanmugam, dikutip dari Reuters.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut