Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)

Siti Aisyah sempat menangis dalam persidangan yang digelar Kamis (16/8/2018). Dia dihibur oleh para pengacara dan pejabat Kedubes RI di Malaysia.

November 2018

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam ditunda hingga 7 Januari 2019 karena pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, sakit.

Desember 2018

Pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong Nam kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.

Ini menjadi penundaan kedua kalinya setelah pada November 2018 ditunda. Aisyah seharusnya menjalani sidang pada November, namun karena pengacara sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.

Saat itu, sudah ada tujuh pernyataan saksi yang dikumpulkan, yakni sopir yang mendampingi Kim Jong Nam di Malaysia serta rekan-rekan Aisyah. Jaksa penuntut menolak menyerahkan keterangan dari mereka dengan alasan tidak boleh dipublikasikan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
5 hari lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

6 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

6 hari lalu

Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur

7 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan, Sita 9.162 Butir Pil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal