Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: MOHD RASFAN / AFP)

Januari 2019

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam belum kembali digelar meski sudah dua kali diundur karena berbagai alasan.

Jaksa penuntut Malaysia mengatakan masih menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari empat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan warga Indonesia.

Dua WNI tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sementara dua saksi lain merupakan warga lokal yakni, Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).

Namun, hingga Januari 2019, jaksa menyebut upaya melacak empat saksi itu belum membuahkan hasil. Penelusuran atas pergerakan mereka melalui Departemen Imigrasi menunjukkan semua masih saksi.

Maret 2019

Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019). Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Nasional
8 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Internasional
8 hari lalu

Mahathir Mohamad Muncul ke Publik meski Masih Perawatan RS, Nyeruput Kopi di Mal

Nasional
13 hari lalu

Blak-blakan! Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal