BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Brunei Darussalam menyurati Parlemen Eropa sebagai upaya untuk mempertahankan keputusannya dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap hubungan seksual sesama jenis. Brunei mengklaim kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan.
Dalam sepucuk surat kepada para Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, perwakilan negara itu di UE menuliskan bahwa Brunei memberlakukan undang-undang sendiri untuk menjaga nilai-nilai tradisional, agama dan budayanya.
"Tidak ada standar umum yang bisa diterapkan di semua negara," demikian isi surat tersebut, seperti dilaporkan ABC News, Rabu (24/4/2019).
Brunei, mantan jajahan Inggris yang berpenduduk mayoritas Muslim dengan populasi sekitar 400.000, mulai menerapkan hukum Syariah pada 3 April. Negara itu menghukum sodomi, perzinahan, dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk dengan melempari batu; dan pencurian dengan amputasi.
Dalam surat itu, Brunei menyerukan "toleransi dan penghormatan" atas kedaulatan dan nilai-nilainya, dan mengatakan hukum Syariah dan sistem hukum umum akan berjalan secara paralel untuk menjaga perdamaian dan ketertiban.