Parlemen Eropa mengecam Brunei setelah surat itu muncul. Parlemen Eropa mengadopsi sebuah resolusi untuk mengutuk berlakunya KUHP Syariah yang dinggap terbelakang itu dan mendesak pihak berwenang Brunei segera mencabutnya.
Dalam pernyataan, Parlemen UE menyebut hukum itu disahkan dengan dukungan.
Para anggota Parlemen juga meminta Uni Eropa mempertimbangkan pembekuan aset dan larangan visa di Brunei, dan untuk mencekal sembilan hotel yang dimiliki oleh Badan Investasi Brunei, termasuk The Dorchester di London dan The Beverley Hills Hotel di Los Angeles.
"Pemerintah Brunei mencoba untuk mengecilkan kemunduran yang mengerikan, mengerikan untuk hak asasi manusia," kata Barbara Lochbihler, seorang anggota Parlemen dan penulis utama resolusi parlemen tersebut.
"Kami tak bisa mengecualikan kemungkinan bahwa mereka mulai menerapkan ini."
Federica Mogherini, perwakilan Uni Eropa untuk urusan luar negeri, menambahkan bahwa hukuman itu tak bisa dibela.
"Tidak ada kejahatan yang membenarkan amputasi atau penyiksaan, apalagi hukuman mati," katanya kepada Parlemen ketika resolusi itu diperdebatkan.
"Seharusnya tidak ada orang yang dihukum karena mencintai seseorang."
Naqib Adnan, sekretaris kedua Kedutaan Brunei untuk Uni Eropa, menolak berkomentar terkait hal itu.