Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati

Anton Suhartono
Usulan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor dengan syarat tertentu memicu kontroversi (Foto: Florida Times)

JAKARTA, iNews.id - Usulan dari pemerintahan Pesiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor asal mengembalikan uang yang mereka tilap memicu pro-kontra. Kritikan salah satunya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengkritik wacana koruptor diampuni asal membayar ganti kerugian atau 'denda damai' sebagai sesuatu yang salah. Menurut Mahfud, masalah tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.

"Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (denda damai). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai," kata Mahfud.

Dia juga menilai penerapan wacana denda damai merupakan bentuk korupsi lain yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai akan membuat para aparat penegak hukum rentan terjerat kolusi.

Negara-Negara yang Hukum Mati Koruptor

Lantas bagaimana negara lain memperlakukan koruptor? Beberapa negara bahkan menerapkan hukuman mati bagi kasus korupsi kakap.

China termasuk negara yang keras dalam penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Bahkan beberapa pejabat negara Komunis itu tercatat berakhir tragis di hadapan regu tembak dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadikan China sebagai negara yang relatif paling sering menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.

Kasus yang cukup menyita perhatian melibatkan mantan pemimpin perusahaan Huarong Asset Management, Lai Xiaomin. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin pada 5 Januari 2021.

Lai mengaku bersalah menerima suap total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun dari 2008 sampai 2018. Saat itu dia memegang posisi penting di lembaga regulator perbankan.

Kemudian pada Mei 2024, pengadilan China juga menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui juga terkait kasus melibatkan Huarong Asset Management. Mantan pejabat itu dituduh terlibat korupsi sebesar 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,4 triliun. 

Bai terbukti menerima suap dalam jumlah besar selama masa jabatannya di perusahaan manajemen aset terbesar China tersebut.

Vietnam belum lama ini juga menjadi sorotan terkait tindakan tegas terhadap koruptor. Bukan hanya pejabat, bahkan sektor swasta pun juga menjadi target.

Teranyar, hakim pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap perempuan taipan real estate, Truong My Lan, 11 April 2024. Dia dinyatakan bersalah atas skandal melibatkan uang 304 triliun dong atau sekitar Rp194,6 triliun. 
Ini merupakan skandal terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Vietnam.

Bos perusahaan real estate Van Thinh Phat Holdings Group itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan, penyuapan, serta pelanggaran aturan perbankan.

Lan dan kaki tangannya dituduh menyedot uang 304 triliun dong lebih dari Saigon Joint Stock Commercial Bank (SCB) sejak awal 2018 hingga Oktober 2022. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan kepada SCB yang terancam bangkrut. Lan menilap sejumlah besar uang dengan mengatur pinjaman secara ilegal kepada perusahaan cangkangnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan, Pegawai bakal Dialihkan ke Kemenhaj

Nasional
2 jam lalu

Isi Surat Orang Tua Predator Seks Reynhard Sinaga untuk Prabowo, Permintaannya Terungkap

Nasional
3 jam lalu

Jadi Kepala BRIN, Arif Satria bakal Kawal Riset Program Prioritas Prabowo

Internasional
4 jam lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Nasional
5 jam lalu

Ortu Predator Seks Reynhard Sinaga Minta Prabowo Pulangkan Anaknya ke Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal