Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati

Anton Suhartono
Usulan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor dengan syarat tertentu memicu kontroversi (Foto: Florida Times)

Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, Iswaran diduga memperoleh gratifikasi berupa tiket F1 Singapura senilai 145.434 dolar Singapura dari Ong.

Seseorang yang terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dapat dikenai denda, penjara, dan cambuk. 

Denda bisa dikenakan sebesar 100.000 dolar Singapura. Sementara hukuman penjara dijatuhkan maksimal 5 tahun. Namun untuk kasus yang terkait dengan kontrak pemerintah, hukumannya bisa lebih tinggi yakni maksmial 7 tahun.

Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang digunakan sebagai tambahan sanksi penjara. Jumlah hukuman dapat berkisar dari 3 hingga 24 kali cambukan, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Jika dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, Singapura relatif lebih ringan dari hukum di Indonesia. Namun kasus korupsi bisa sangat langka terjadi, mengapa? Ini karena pemerintah Singapura menerapan sistem pencegahan yang sangat ketat. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Wantimpres Diisi Tokoh Berpengalaman, Pratikno: Kami Siap Beri Masukan ke Presiden

20 jam lalu

Tak Hadiri Pelantikan, Jonan dan Jacky Manuputty Tetap Jadi Anggota Wantimpres

20 jam lalu

Arahan Prabowo ke Kepala Bakom Syahganda: Komunikasi Harus Jadi Persatuan Nasional

22 jam lalu

Wantimpres Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah ke Dalam, Pandangan Tetap Radical Break

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal