Tentara Myanmar Dibawa ke Pengadilan Internasional setelah Akui Bantai Muslim Rohingya

Arif Budiwinarto
Tentara Myanmar saat sweeping muslim Rohingya pada 2017. (foto: Daily Sabah)

NAYPYITAW, iNews.id - Dua tentara Myanmar dibawa ke Pengadilan Kejahatan Kriminal Internasional setelah mengaku ikut membunuh kelompok minoritas muslim Rohingya sepanjang tahun 2017.

Kedua tentara itu mengaku menghabisi nyawa penduduk desa di negara bagian Rakhine utara dan menumpuk jasad para korban di kuburan massal. Pengakuan keduanya direkam tahun ini di Myanmar, rekaman video tersebut kemudian dijadikan laporan oleh New York Times serta organisasi nirlaba Fortify Rights.

New York Times mengatakan mereka tidak dapat secara independen mengonfirmasi bahwa kedua tentara dalam video benar melakukan kejahatan seperti yang diakui.

Sampai berita ini diturunkan, baik juru bicara pemerintah Myanmar maupun militer negara itu belum merespons permintaan untuk komentar.

Media lokal melaporkan saat membuat video pengakuan, dua tentara Myanmar itu tengah ditahan oleh kelompok pemberontak Tentara Arakan yang sekarang memerangi pasukan pemerintah Myanmar di negara bagian Rakhine.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

57 tahun lalu

Dibidik Pengadilan Kriminal Internasional, Menteri Radikal Israel malah Nantang: Saya Tidak Takut!

57 tahun lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Dilaporkan Akan Menangkap Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal