NAYPYITAW, iNews.id - Dua tentara Myanmar dibawa ke Pengadilan Kejahatan Kriminal Internasional setelah mengaku ikut membunuh kelompok minoritas muslim Rohingya sepanjang tahun 2017.
Kedua tentara itu mengaku menghabisi nyawa penduduk desa di negara bagian Rakhine utara dan menumpuk jasad para korban di kuburan massal. Pengakuan keduanya direkam tahun ini di Myanmar, rekaman video tersebut kemudian dijadikan laporan oleh New York Times serta organisasi nirlaba Fortify Rights.
New York Times mengatakan mereka tidak dapat secara independen mengonfirmasi bahwa kedua tentara dalam video benar melakukan kejahatan seperti yang diakui.
Sampai berita ini diturunkan, baik juru bicara pemerintah Myanmar maupun militer negara itu belum merespons permintaan untuk komentar.
Media lokal melaporkan saat membuat video pengakuan, dua tentara Myanmar itu tengah ditahan oleh kelompok pemberontak Tentara Arakan yang sekarang memerangi pasukan pemerintah Myanmar di negara bagian Rakhine.