Tentara Myanmar Dibawa ke Pengadilan Internasional setelah Akui Bantai Muslim Rohingya

Arif Budiwinarto
Tentara Myanmar saat sweeping muslim Rohingya pada 2017. (foto: Daily Sabah)

Namun tidak jelas bagaimana dua tentara itu bisa berada di tangan Tentara Arakan, mengapa mereka membuat pengakuan tersebut, serta atas otoritas siapa mereka dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Seorang juru bicara ICC yang berbasis di Den Haag mengatakan pihaknya tidak menahan dua tentara itu.

"Tidak. Laporan itu tidak benar. Kami tidak memiliki orang-orang itu (dua tentara Myanmar) dalam tahanan ICC," kata Fadi el Abdallah dikutip dari Reuters, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu, juru bicara Tentara Arakan, Khine Thu Kha, mengatakan dua tentara itu adalah pembelot dan tidak ditahan sebagai tahanan perang. Dia menolak berkomentar lebih lanjut, namun memastikan pasukannya berkomitemn untuk keadilan bagi semua korban militer Myanmar.

Klaim berbeda diutarakan Payam Akhavam, seorang pengacara Kanada yang mewakili Bangladesh dalam mengajukan pengadilan terhadap Myanmar di ICC. Dia mengatakan dua tentara tersebut ditemukan di pos perbatasan, meminta perlindungan Bangladesh kemudian mengakui melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan warga sipil Rohingya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Destinasi
7 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
8 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
27 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Tahap Kedua di Tengah Perang Saudara

Internasional
1 bulan lalu

Partai Pro-Militer Unggul dalam Pemilu Myanmar Tahap Pertama, Partisipasi Pemilih Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal