Terdakwa Pembantai Jemaah Salat Jumat Brenton Tarrant Menolak Bicara dalam Sidang Vonis

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Terdakwa kasus penembakan jemaah Salat Jumat di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, menolak berbicara dalam sidang vonis hari ketiga yang digelar di Pengadilan Tinggi Christchurch, Rabu (26/8/2020).

Pejabat pengadilan mengatakan, pria 29 tahun itu menggunakan haknya untuk tidak berbicara terkait pembunuhan 51 jemaah di dua masjid pada 15 Maret 2019, yakni Annur dan Linwood Islamic Center.

Tarrant memilih tidak berbicara di pengadilan secara pribadi, namun pengacara yang ditunjuk pengadilan akan membuat pernyataan singkat atas namanya, Kamis (27/8/2020).

Pria penganut supremasi kulit putih asal Australia itu diperkirakan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia juga akan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang divonis bersalah atas tuduhan aksi terorisme.

Tarrant didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme. Dia mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dalam sidang pada Maret lalu setelah sempat menyangkal saat sidang pertama, Maret 2019.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

3 ASN Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Komnas HAM Tuntut Keadilan bagi Korban

2 hari lalu

Mengharukan, Dedi Mulyadi Akan Bangun Masjid Kanaya untuk Mengenang Kanaya Whu

4 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

6 hari lalu

3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak KKB, Mentan Amran Minta Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal