WELLINGTON, iNews.id - Terdakwa kasus penembakan jemaah Salat Jumat di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, menolak berbicara dalam sidang vonis hari ketiga yang digelar di Pengadilan Tinggi Christchurch, Rabu (26/8/2020).
Pejabat pengadilan mengatakan, pria 29 tahun itu menggunakan haknya untuk tidak berbicara terkait pembunuhan 51 jemaah di dua masjid pada 15 Maret 2019, yakni Annur dan Linwood Islamic Center.
Tarrant memilih tidak berbicara di pengadilan secara pribadi, namun pengacara yang ditunjuk pengadilan akan membuat pernyataan singkat atas namanya, Kamis (27/8/2020).
Pria penganut supremasi kulit putih asal Australia itu diperkirakan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia juga akan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang divonis bersalah atas tuduhan aksi terorisme.
Tarrant didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme. Dia mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dalam sidang pada Maret lalu setelah sempat menyangkal saat sidang pertama, Maret 2019.