Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wapres Divonis 16 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Mantan presiden Guatemala, Otto Perez divonis 16 tahun penjara. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Mantan presiden dan wakil presiden Guatemala divonis 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi

Otto Perez dan wakilnya, Roxana Baldetti divonis penjara pada Rabu (7/12/2022). Kasus korupsi yang menyeret keduanya meledak dan memaksa keduanya lengser sebelum waktunya. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkumpulan terlarang dan penipuan bea cukai. Namun mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus pengayaan secara ilegal. 

Perez juga diperintahkan untuk membayar denda 1,10 juta dolar AS, sementara Baldetti 1,06 juta dolar AS. 

Perez merupakan presiden Guatemala dari 2012 hingga 2015. Dia telah menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu putusan kasus tersebut.

Sementara itu, Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Nasional
6 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
9 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
20 hari lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal