Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wapres Divonis 16 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Mantan presiden Guatemala, Otto Perez divonis 16 tahun penjara. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Mantan presiden dan wakil presiden Guatemala divonis 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi

Otto Perez dan wakilnya, Roxana Baldetti divonis penjara pada Rabu (7/12/2022). Kasus korupsi yang menyeret keduanya meledak dan memaksa keduanya lengser sebelum waktunya. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas perkumpulan terlarang dan penipuan bea cukai. Namun mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus pengayaan secara ilegal. 

Perez juga diperintahkan untuk membayar denda 1,10 juta dolar AS, sementara Baldetti 1,06 juta dolar AS. 

Perez merupakan presiden Guatemala dari 2012 hingga 2015. Dia telah menghabiskan tujuh tahun terakhir di penjara menunggu putusan kasus tersebut.

Sementara itu, Baldetti divonis lebih dari 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus penipuan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
22 jam lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
1 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Peringatkan Pejabat: Jangan Mark Up Gila-gilaan, Sama dengan Mencuri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal