Petugas dari Divisi Kepolisian Bedok dan Departemen Investigasi Kriminal mengungkap identitas pelaku berdasarkan penyelidikan lapangan dan rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan juga mengungkap, pria tersebut diduga terlibat dalam pengiriman bangkai babi terhadap masjid-masjid lain di seluruh Singapura sebelumnya.
Dia dijerat dengan pasal melukai perasaan rasial seseorang dan terancan hukuman penjara maksinal 3 tahun dan/atau denda.