Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.
"Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujar Ricky.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang atau dialami pekerja migran di Hong Kong. Seluruh pekerja Indonesia diminta selalu berhati-hati dan waspada.
"Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.
Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan selama menjalani masa sulit di penjara.