TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Antara
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)

Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.

"Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujar Ricky.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang atau dialami pekerja migran di Hong Kong. Seluruh pekerja Indonesia diminta selalu berhati-hati dan waspada.

"Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.

Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan selama menjalani masa sulit di penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
2 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
2 hari lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal