TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Antara
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)

Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.

"Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujar Ricky.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang atau dialami pekerja migran di Hong Kong. Seluruh pekerja Indonesia diminta selalu berhati-hati dan waspada.

"Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.

Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan selama menjalani masa sulit di penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 

Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu

Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan

Seleb
5 hari lalu

Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal