HONG KONG, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, Wartini, diputus bebas oleh pengadilan tinggi terkait tuduhan menjadi kurir narkoba.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam keterangannya, Jumat (17/12/2020), menyatakan, Wartini dinyatakan tidak bersalah oleh juri lalu diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Rabu (15/1/2020).
Dia ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh petugas Bea dan Cukai setempat pada 28 Agustus 2018 saat mengambil paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram sabu-sabu.
Sejak itu, Wartini menjalani proses persidangan dan mengajukan banding pada 2019 karena tidak merasa bersalah.
"Paket itu bukan milik saya. Saya hanya membantu teman yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman bahwa isinya perhiasan dan baju," tutur Wartini.