TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Antara
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)

Dia langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.

Putusan bebas kasus narkoba melibatkan WNI merupakan yang pertama pada 2020. Sebelumnya ada dua WNI yang dibebaskan dalam kasus yang sama, yakni diperdaya sebagai kurir narkoba.

Seorang WNI bernama Diana Ulfa diputus bebas oleh pengadilan Hong Kong. Dia datang ke Hong Kong untuk tujuan wisata, namun ditangkap petugas Bea dan Cukai sesampainya di bandara setempat pada 24 Mei 2018 karena kedapatan membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkoba.

Seorang WNI berinisial RS juga diputus bebas oleh pengadilan setempat setelah ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea dan Cukai. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,25 kilogram saat transit di bandara Hong Kong dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

57 tahun lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal