Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran

Nathania Riris Michico
Persidangan di Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) akan menarik diri dari Perjanjian Persahabatan atau Perjanjian Amity (Treaty of Amity) yang digunakan Iran sebagai dasar untuk menutut negara itu di Mahkamah Internasional (ICJ).

Iran menyeret AS ke Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi dan mundur dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen, keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.

Iran menuntut AS karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Amity serta Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955 tersebut.

Namun, setelah ICJ memerintahkan AS untuk meringankan sanksi pada Rabu (10/4/2018), Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.

"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo, seperti dilaporkan BBC, Kamis (4/10/2018).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kantor Misi Diplomatik AS di 4 Negara Rusak Parah Dihantam Rudal Iran, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Trump Puji Zohran Mamdani: Wali Kota Hebat walau Beda Partai

2 hari lalu

AS Embargo Penerbangan, Larang Bandara Seluruh Dunia Terima Pesawat Maskapai Iran

2 hari lalu

Kanselir Jerman Sindir Era Trump, Hubungan dengan AS Tak seperti Masa Kennedy dan Reagan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal