WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) akan menarik diri dari Perjanjian Persahabatan atau Perjanjian Amity (Treaty of Amity) yang digunakan Iran sebagai dasar untuk menutut negara itu di Mahkamah Internasional (ICJ).
Iran menyeret AS ke Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi dan mundur dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen, keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.
Iran menuntut AS karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Amity serta Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955 tersebut.
Namun, setelah ICJ memerintahkan AS untuk meringankan sanksi pada Rabu (10/4/2018), Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.
"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo, seperti dilaporkan BBC, Kamis (4/10/2018).