Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran

Nathania Riris Michico
Persidangan di Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

Lebih lanjut, Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan ICJ juga akan ditinjau ulang.

Pompeo dan Bolton menyebut klaim Iran tidak berdasar dan menolak keputusan ICJ.

Pada Rabu (3/10/2018), Hakim memutuskan AS harus meringankan sanski atas Iran, termasuk terkait ekspor barang-barang kemanusiaan, seperti makanan, obat-obatan, dan peralatan keselamatan penerbangan.

Putusan Mahkamah Internasional ini mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Mahkamah Internasional merupakan organ peradilan utama PBB dan menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggota. Namun kedua negara di masa lalu mengabaikan putusan pengadilan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
48 menit lalu

Tak Ingin Diusir, Timnas Iran Minta Jaminan Tak Dikaitkan dengan Militer di Piala Dunia

Internasional
3 jam lalu

Trump Beri Sinyal Kesepakatan Damai AS-Iran Akan Diteken dalam Seminggu

Nasional
14 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
15 jam lalu

Mal di Iran Terbakar Hebat, 11 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal