Mahkamah Internasional Perintahkan AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Nathania Riris Michico
Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi-sanksi terhadap Iran yang memengaruhi impor barang atau produk kemanusiaan, serta layanan-layanan yang terkait keamanan penerbangan sipil.

"Amerika Serikat harus menghilangkan hambatan apa pun terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan," kata hakim dalam persidangan, seperti dilaporkan BBC, Kamis (10/4/2018).

Putusan ICJ mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Presiden Donald Trump memberlakukan kembali sanksi-sanksi keras terhadap Iran pada Mei, setelah menyatakan mundur dari kesepakatan nuklir Iran 2015.

Iran mempersoalkan tindakan AS ini dan menyeretnya dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional.

Dalam keputusan pendahuluan terkait kasus ini, Rabu (3/10/2018), ICJ menyatakan AS harus membatalkan pemberlakuan kembali sanksi-sanksi ekspor ke Iran terkait obat-obatan, peralatan medis, makanan, komoditas pertanian, serta suku cadang dan peralatan lain yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil.

AS diperkirakan akan mempersoalkan yuridiksi mahkamah itu dalam sidang mendatang.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ayah Meghan Markle Ditangkap, Diduga Simpan Materi Pelecehan Seksual Anak

8 jam lalu

AS Keluarkan Peringatan Perjalanan bagi Warganya di Timur Tengah, Segera Serang Iran?

10 jam lalu

Iran Diserang Lagi, 2 Rudal Hantam Pulau Qeshm

14 jam lalu

Trump Akan Reshuffle Kabinet Setelah Republik Kalah Pemilu, Menhan Hegseth Termasuk?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal