Tolak Putusan Mahkamah Internasional, AS Akhiri Perjanjian dengan Iran

Nathania Riris Michico
Persidangan di Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) akan menarik diri dari Perjanjian Persahabatan atau Perjanjian Amity (Treaty of Amity) yang digunakan Iran sebagai dasar untuk menutut negara itu di Mahkamah Internasional (ICJ).

Iran menyeret AS ke Mahkamah Internasional setelah kembali memberlakukan sanksi dan mundur dari perjanjian nuklir pada Mei lalu. Iran berargumen, keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Amity 1955.

Iran menuntut AS karena bersikap bermusuhan dan melanggar Perjanjian Amity serta Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955 tersebut.

Namun, setelah ICJ memerintahkan AS untuk meringankan sanksi pada Rabu (10/4/2018), Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.

"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah lewat 39 tahun," kata Pompeo, seperti dilaporkan BBC, Kamis (4/10/2018).

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Viral, Pantai di Iran Berubah Menjadi Merah seperti Lautan Darah

Internasional
8 jam lalu

Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!

Internasional
9 jam lalu

Trump Larang Warga Palestina dan Suriah Masuk Amerika, Ini Alasannya

Internasional
9 jam lalu

Trump Larang Masuk Warga Palestina dan Suriah ke Amerika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal