Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020

Nathania Riris Michico
Presiden AS Donald Trump saat menyampaikan pidato State of the Union di gedung DPR AS di Gedung Capitol AS, 4 Februari 2020 di Washington. (FOTO: Olivier DOULIERY / AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam persidangan pemakzulannya, mengakhiri upaya melengserkannya lewat jalur kongres.

Senat, yang dikuasai partai Republik, melalui pemungutan suara memilih membebaskan Trump dari dakwaan menyalahgunakan kekuasaan (52 suara lawan 48 suara ) dan menghalangi Kongres (53 suara lawan 47 suara).

Partai Demokrat menggugat Trump pada Desember atas tuduhan menekan Ukraina untuk menyelidiki bakal calon saingannya dalam pemilihan presiden.

Pada November mendatang, Trump akan menjadi presiden pertama yang pernah dimakzulkan dan kembali mencalonkan diri.

Dalam pemungutan suara yang bersejarah pada Rabu (5/2/2020), Senat memutuskan tidak menurunkan presiden Amerika ke-45 itu dari jabatannya atas dua dakwaan yang timbul dari urusannya dengan Ukraina.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
5 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Internasional
8 jam lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Internasional
8 jam lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal