Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020

Nathania Riris Michico
Presiden AS Donald Trump saat menyampaikan pidato State of the Union di gedung DPR AS di Gedung Capitol AS, 4 Februari 2020 di Washington. (FOTO: Olivier DOULIERY / AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam persidangan pemakzulannya, mengakhiri upaya melengserkannya lewat jalur kongres.

Senat, yang dikuasai partai Republik, melalui pemungutan suara memilih membebaskan Trump dari dakwaan menyalahgunakan kekuasaan (52 suara lawan 48 suara ) dan menghalangi Kongres (53 suara lawan 47 suara).

Partai Demokrat menggugat Trump pada Desember atas tuduhan menekan Ukraina untuk menyelidiki bakal calon saingannya dalam pemilihan presiden.

Pada November mendatang, Trump akan menjadi presiden pertama yang pernah dimakzulkan dan kembali mencalonkan diri.

Dalam pemungutan suara yang bersejarah pada Rabu (5/2/2020), Senat memutuskan tidak menurunkan presiden Amerika ke-45 itu dari jabatannya atas dua dakwaan yang timbul dari urusannya dengan Ukraina.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
10 jam lalu

Rusia Sindir AS: Rudal Burevestnik dan Poseidon Bukan Uji Coba Nuklir, Pemahaman Dangkal!

Internasional
11 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
12 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
13 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal