Tunangan Khashoggi Sebut Putusan Pengadilan Arab Saudi Sebuah Lelucon

Nathania Riris Michico
Hatice Cengiz, tunangan mendiang jurnalis Jamal Khashoggi saat berbicara di Capitol Hill, Washington DC, 16 Mei 2019. (FOTO: AFP)

RIYAHD, iNews.id - Tunangan wartawan Arab Saudi Jamal Khashoggi yang dibunuh menyebut, hukuman mati bulan lalu terhadap lima orang yang tidak disebutkan namanya sebagai penghinaan terhadap keadilan. Hatice Cengiz mengatakan hal itu dalam wawancara pertama yang berbahasa Inggris.

"Ini seperti lelucon bagi saya dan tidak bisa diterima karena kita tidak mengetahui rincian mengenai penyelidikan ini," kata Cengiz, kepada Fredrik Skavlan, yang berbasis di Oslo dalam sebuah wawancara televisi pada Minggu (12/1/2020).

"Mereka memberi tahu kita hanya lima laki-laki tanpa nama," katanya.

"Kenapa lima orang? Lebih dari 10 orang datang ke Turki!"

"Kita menginginkan hukuman nyata, termasuk terhadap mereka yang memberi perintah," tutur Cengiz.

BACA JUGA:

5 Pembunuh Jamal Khashoggi Dihukum Mati, Begini Reaksi AS dan Turki

MBS Buka Suara, Akui Pembunuhan Khashoggi Terjadi di Bawah Pengawasannya

Setahun Kematian Khashoggi: MBS Akui Bertanggung Jawab tapi Bantah Perintahkan Pembunuhan

Tepat Satu Tahun Berlalu, Kematian dan Keberadaan Tubuh Khashoggi Masih Tinggalkan Tanda Tanya

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
11 jam lalu

Kemenhaj Terapkan Biaya Dam Haji 720 Riyal, Jemaah Diminta Bayar Lewat Jalur Resmi

Internasional
2 hari lalu

Bukan Hanya Uni Amirat, Arab Saudi Diam-Diam Juga Serang Iran

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Awas Kelelahan! Jemaah Haji Disarankan Tak Umrah Berkali-kali

Haji dan Umrah
5 hari lalu

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 23 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal