BRUSSELS, iNews.id – Uni Eropa tidak dapat memasukkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) ke dalam dafar entitas teroris karena belum adanya putusan pengadilan tentang hal tersebut. Kendati demikian, organisasi supranasional benua biru itu bakal menambahkan 37 nama ke daftar orang dan entitas yang dikenai sanksi atas pelanggaran HAM di Iran.
Sebelumnya, Parlemen Eropa mendesak Uni Eropa agar mencantumkan IRGC ke dalam daftar entitas teroris. Alasannya, korps militer itu telah melakukan penindasan terhadap para pendemo yang menggelar protes di Iran, di samping memasok drone tempur ke Rusia.
“(Pencantuman IRGC ke dalam daftar teroris) itu adalah sesuatu yang tidak dapat diputuskan tanpa pengadilan, harus ada keputusan pengadilan dulu,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, kepada wartawan di Brussels, Belgia, Senin (23/1/2023).
“Anda tidak dapat mengatakan saya menganggap Anda seorang teroris karena saya tidak menyukai Anda,” ujarnya.
Menurut dia, pengadilan negara anggota Uni Eropa harus mengeluarkan kecaman hukum yang konkret sebelum Uni Eropa sendiri dapat bertindak.