UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah

Anton Suhartono
Facebook mengoreksi posting-an Alex Tan yang dianggap berisi informasi palsu (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Facebook akhirnya memenuhi permintaan otoritas Singapura untuk mengoreksi posting-an yang dibuat blogger Alex Tan, Sabtu (30/11/2019). Posting-an itu dianggap memuat informasi salah.

Di bawah undang-undang antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) yang disahkan pada bulan lalu, Singapura bisa memaksa platform media sosial termasuk Facebook untuk mengoreksi posting-an yang dianggap berisi informasi salah atau hoax.

Caranya dengan memberikan tanda di sebelah tulisan bahwa ini merupakan informasi yang salah sambil memberikan link ke situs web pemerintah untuk informasi sebenarnya.

Singapura menyebut posting-an Tan berisi tuduhan-tuduhan kasar yakni terkait kecurangan dalam pemilu.

Facebook mengonfirmasi, sebuah posting-an Tan telah dikoreksi dengan diberikan notifikasi di bawahnya, "Facebook secara hukum diminta untuk memberi tahu Anda bahwa Pemerintah Singapura menyatakan posting ini mengandung informasi yang salah".

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
9 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

9 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

9 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

29 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal