UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah

Anton Suhartono
Facebook mengoreksi posting-an Alex Tan yang dianggap berisi informasi palsu (Foto: AFP)

Di situ juga diberikan link ke situs web pemerintah sebagai bantuan kepada warganet untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

"Seperti disyaratkan dalam hukum Singapura, Facebook memberikan label pada posting-an ini, yang ditentukan oleh Pemerintah Singapura untuk memuat bahwa ini informasi palsu," kata juru bicara Facebook, dikutip dari AFP.

Jubir juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Singapura bahwa UU ini tak akan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Karena ini adalah undang-undang yang mulai diterapkan, kami meminta jaminan dari Pemerintah Singapura bahwa ini tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi yang mengarah pada pendekatan terukur dan transparan untuk diimplementasikan," ujarnya.

Pada Kamis (28/11/2019), otoritas Singapura lebih dulu meminta Tan untuk memperbaiki posting-an yang dibuat pada 23 November itu, namun dia menolak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
8 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
23 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal