UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah

Anton Suhartono
Facebook mengoreksi posting-an Alex Tan yang dianggap berisi informasi palsu (Foto: AFP)

Di situ juga diberikan link ke situs web pemerintah sebagai bantuan kepada warganet untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

"Seperti disyaratkan dalam hukum Singapura, Facebook memberikan label pada posting-an ini, yang ditentukan oleh Pemerintah Singapura untuk memuat bahwa ini informasi palsu," kata juru bicara Facebook, dikutip dari AFP.

Jubir juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Singapura bahwa UU ini tak akan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Karena ini adalah undang-undang yang mulai diterapkan, kami meminta jaminan dari Pemerintah Singapura bahwa ini tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi yang mengarah pada pendekatan terukur dan transparan untuk diimplementasikan," ujarnya.

Pada Kamis (28/11/2019), otoritas Singapura lebih dulu meminta Tan untuk memperbaiki posting-an yang dibuat pada 23 November itu, namun dia menolak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kekayaan 50 Orang Terkaya Singapura Tembus Rp4.214 Triliun, Eduardo Saverin Tempati Posisi Puncak

14 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

14 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

14 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal