UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah

Anton Suhartono
Facebook mengoreksi posting-an Alex Tan yang dianggap berisi informasi palsu (Foto: AFP)

Tan merupakan pria keturunan Singapura yang kini berkewarganegaraan Australia. Dia kerap mengkritik pemerintah melalui situs web yang dibuatnya, States Times Review. Dia menegaskan bukan warga Singapura lagi sehingga tidak akan memenuhi permintaan pemerintah asing.

Sementara itu Tan menantang otoritas Singapura setelah Facebook memenuhi permintaan koreksi. Dia mengatakan telah mem-posting ulang artikelnya di Twitter, Google, dan Linkedin, lalu menyerukan pemerintah untuk mengeluarkan perintah koreksi terhadap tiga media sosial tersebut.

Penerapan POFMA sejak awal memunculkan spekukasi bahwa UU ini dibuat seiring akan digelarnya pemilu dalam beberapa bulan mendatang.

Singapura menerapkan UU ini untuk pertama kali pada Senin, memerintahkan anggota partai oposisi, Brad Bowyer, mengoreksi posting-annya di Facebook yang dianggap bisa merusak reputasi dua perusahaan investasi negara.

Namun Bowyer, warga negara Singapura keturunan Inggris, mematuhi permintaan itu dan segera memperbaikinya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
8 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
23 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal