UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah

Anton Suhartono
Facebook mengoreksi posting-an Alex Tan yang dianggap berisi informasi palsu (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Facebook akhirnya memenuhi permintaan otoritas Singapura untuk mengoreksi posting-an yang dibuat blogger Alex Tan, Sabtu (30/11/2019). Posting-an itu dianggap memuat informasi salah.

Di bawah undang-undang antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) yang disahkan pada bulan lalu, Singapura bisa memaksa platform media sosial termasuk Facebook untuk mengoreksi posting-an yang dianggap berisi informasi salah atau hoax.

Caranya dengan memberikan tanda di sebelah tulisan bahwa ini merupakan informasi yang salah sambil memberikan link ke situs web pemerintah untuk informasi sebenarnya.

Singapura menyebut posting-an Tan berisi tuduhan-tuduhan kasar yakni terkait kecurangan dalam pemilu.

Facebook mengonfirmasi, sebuah posting-an Tan telah dikoreksi dengan diberikan notifikasi di bawahnya, "Facebook secara hukum diminta untuk memberi tahu Anda bahwa Pemerintah Singapura menyatakan posting ini mengandung informasi yang salah".

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
8 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
23 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal