BEIJING, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong melarang majikan mengajak tenaga kerja Indonesia (TKI) bepergian ke China daratan.
Keputusan ini diambil karena semakin parahnya wabah virus korona yang sejauh ini sudah menewaskan 170 orang dan menginfeksi lebih 7.700 orang. Sebagian besar korban berada di Provinsi Hubei.
"Memperhatikan situasi wabah virus korona saat ini dan kebijakan Pemerintah Hong Kong, maka kami meminta agen tenaga kerja dan majikan untuk tidak mengajak para pekerja dari Indonesia melakukan perjalanan ke China," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Ricky Suhendar, Kamis (30/1/2020).
Konjen juga meminta agen dan majikan untuk mengecek kembali masa kontrak pekerja migran asal Indonesia.
Jika TKI saat ini sudah berada di China, maka KJRI mendesak majikan untuk segera memulangkan mereka ke Hong Kong.