Kepala jaksa penuntut ICC Karim Khan pada Agustus lalu mengulangi desakannya agar hakim segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
"Setiap penundaan yang tidak bisa dibenarkan dalam proses ini hanya berdampak buruk bagi hak-hak korban," kata Khan, saat itu.
Menurut Khan, pengadilan yang berkantor di Den Haag, Belanda, itu memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kekejaman di wilayah pendudukan Palestina. Dia juga meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan oleh beberapa pemerintah dan pihak lain.
Khan juga menolak pembelaan dari Israel bahwa otoritas negara Yahudi itu telah melakukan penyelidikan mandiri terhadap dugaan kejahatan perang.