Wah, Saudi Buka Kembali Kasus Crane Runtuh di Masjidil Haram yang Tewaskan 108 Jemaah

Anton Suhartono
Arab Saudi buka kembali kasus runtuhnya crane di Masjidi Haram 7 tahun silam setelah Pengadilan Makkah membebaskan 13 tedakwa (Foto: Reuters)

Menurut putusan Mahkamah, setelah memeriksa berbagai aspek dari kasus tersebut, terungkap ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melepas crane saat itu karena sudah tidak dibutuhkan.  Disebutkan pula para terdakwa tidak mengajukan bukti untuk mengizinkan crane tetap dipasang melalui arahan tertulis yang eksplisit dari pengelola proyek maupun konsultan pengawas.

Selain itu juga ada kejanggalan mengapa lengan crane tetap dipasang, tidak diturunkan, padahal waktu itu bertepatan dengan puncak musim haji. Padahal pada saat itu pekerjaan proyek dihentikan guna memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji maupun umrah.

Kecelakaan itu menunjukkan kurangnya kehati-hatian yang sangat diperlukan guna keamanan para jemaah di musim puncak haji, terlebih saat itu kondisi cuaca tidak baik.

“Dalam pertimbangan kasus terungkap, tidak ada penelitian yang cukup tentang peringatan mengenai situasi cuaca, dalam hal arah dan kecepatan angin dan bagaimana hal itu dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan," bunyi pernyataan Mahkamah.

Hal lain, Mahkamah mengungkap beberapa pekerja yang mengoperasikan dan memasang crane maupun pengawas yang bekerja di lokasi tidak memiliki kompetensi. 

Disebutkan ada pekerja yang berwenang mengoperasikan crane ternyata buta huruf. Selain itu tidak ada bukti terdokumentasi yang diberikan kepada tim penyelidik untuk membuktikan tingkat kompetensi para pekerja. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel

Nasional
2 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Internasional
2 hari lalu

3 Tempat Wisata di Dekat Masjidil Haram yang Wajib Dikunjungi Jamaah

Internasional
4 hari lalu

Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan

Internasional
5 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal