Menurut putusan Mahkamah, setelah memeriksa berbagai aspek dari kasus tersebut, terungkap ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melepas crane saat itu karena sudah tidak dibutuhkan. Disebutkan pula para terdakwa tidak mengajukan bukti untuk mengizinkan crane tetap dipasang melalui arahan tertulis yang eksplisit dari pengelola proyek maupun konsultan pengawas.
Selain itu juga ada kejanggalan mengapa lengan crane tetap dipasang, tidak diturunkan, padahal waktu itu bertepatan dengan puncak musim haji. Padahal pada saat itu pekerjaan proyek dihentikan guna memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji maupun umrah.
Kecelakaan itu menunjukkan kurangnya kehati-hatian yang sangat diperlukan guna keamanan para jemaah di musim puncak haji, terlebih saat itu kondisi cuaca tidak baik.
“Dalam pertimbangan kasus terungkap, tidak ada penelitian yang cukup tentang peringatan mengenai situasi cuaca, dalam hal arah dan kecepatan angin dan bagaimana hal itu dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan," bunyi pernyataan Mahkamah.
Hal lain, Mahkamah mengungkap beberapa pekerja yang mengoperasikan dan memasang crane maupun pengawas yang bekerja di lokasi tidak memiliki kompetensi.
Disebutkan ada pekerja yang berwenang mengoperasikan crane ternyata buta huruf. Selain itu tidak ada bukti terdokumentasi yang diberikan kepada tim penyelidik untuk membuktikan tingkat kompetensi para pekerja.