JEDDAH, iNews.id - Mahkamah Agung Arab Saudi memerintahkan persidangan ulang kasus runtuhnya crane di Masjidil Haram 7 tahun silam. Kejadian itu menewaskan 108 jemaah dan menyebabkan 238 lainnya luka.
Mahkamah membatalkan pembebasan para terdakwa dari peristiwa tragis yang terjadi pada 11 September 2015 itu. Kecelakaan terjadi di musim haji bersamaan dengan proyek perluasan Masjidil Haram.
Sebelumnya atau pada 4 Agustus 2021, Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Makkah yang membebaskan semua terdakwa kasus tersebut. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusan untuk ketiga kali yang menegaskan 13 terdakwa, termasuk perusahaan konstruksi Bin Ladin Group, tak bersalah dalam kecelakaan itu. Alasannya tak terbukti ada unsur kelalaian melainkan faktor alam.
Pengadilan Kriminal Makkah menyebut bencana itu disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung Arab Saudi memutuskan untuk membatalkan semua putusan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Makkah dan Pengadilan Banding dalam kasus ini.
Dalam putusan, Mahkamah juga memerintahkan semua kasus harus diperiksa ulang melalui proses pengadilan baru tanpa melibatkan hakim yang sebelumnya telah memutus perkara ini.
Mahkamah Agung telah memberi tahu para terdakwa, Pengadilan Banding, dan otoritas berwenang lainnya tentang putusan tersebut.
Seorang sumber mengatakan kepada Saudi Gazette, Mahkamah Agung telah menghadirkan 10 terdakwa, namun tiga lainnya tidak hadir. Pada kesempatan iu Mahkamah menjelaskan mengapa kasus ini akan diungkap kembali.