Wakil Presiden Argentina Divonis 6 Tahun Penjara terkait Korupsi

Anton Suhartono
Cristina Fernandez de Kirchner dijatuhi hukuman penjara 6 tahun atas tuduhan korupsi (Foto: Reuters)

BUENOS AIRES, iNews.id - Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner dijatuhi hukuman penjara 6 tahun atas tuduhan korupsi dalam sidang Selasa (6/12/2022). Cristina juga dilarang memegang jabatan publik seumur hidup.

Dalam sidang yang disiarkan langsung, hakim Pengadilan Federal 2 Kota Buenos Aires, memutus Cristina bersalah telah melakukan kejahatan penipuan administrasi sehingga merugikan publik. Ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan pejabat paling tinggi di Argentina.

Perempuan yang pernah menjadi presiden Argentina pada periode 2007 hingga 2015 itu dituduh menerima suap dari proyek pekerjaan umum selama menjabat. Namun dia membantah tuduhan itu.

Cristina tak langsung dieksekusi ke penjara. Selain karena memiliki kekebalan hukum sebagai wapres, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Proses banding bisa memakan waktu beberapa tahun melibatkan institusi pengadilan lebih tinggi. Selama belum ada putusan tetap atau inkracht, Cristina masih bisa mengikuti pemilu yang akan digelar tahun depan. Meski demikian dia menegaskan tak akan mengikuti pemilihan apa pun tahun depan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut kontrak proyek pekerjaan umum dimenangkan kepada rekan Cristina, Lazaro Baez. Cristina dan suami, mendiang Nestor Kirchner yang juga mantan presiden, mendapat imbalan. Baez juga dijatuhi hukuman penjara 6 tahun di hari yang sama.

Sementara itu pengacara Cristina menegaskan kliennya menjadi korban penganiayaan pengadilan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
5 jam lalu

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Nasional
1 hari lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Nasional
3 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal