NAYPYITAW, iNews.id – Junta militer Myanmar memberikan remisi terhadap hukuman lebih dari 23.000 narapidana atau tahanan di negara itu. Kabar tersebut diumumkan pemimpin junta, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, melalui media pemerintah, Jumat (12/2/2021).
Dalam pengumuman itu disebutkan, remisi hukuman untuk para tahanan Myanmar kali ini diberikan di saat negara “sedang membangun negara demokrasi baru dengan perdamaian, pembangunan, dan kedisiplinan”.
“(Remisi) ini untuk mengubah para tahanan menjadi warga negara tertentu yang layak, untuk menyenangkan publik, dan untuk menciptakan dasar kemanusiaan dan welas aasih,” demikian bunyi pengumuman itu, seperti dikutip Reuters.
Menurut pengumuman itu, ada 23.314 tahanan berkewarganegaraan Myanmar dan 55 tahanan asing yang mendapat remisi.
Jenderal Min Aung Hlaing, sebelumnya meminta para pegawai negeri kembali bekerja. Dia juga mendesak orang-orang untuk berhenti berunjuk rasa.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh layanan informasi militer Myanmar, Aung Hlaing mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, yang menurutnya akan memicu penyebaran virus corona (Covid-19) di negara itu.