Dia menegaskan, aktivitas tersebut merupakan bentuk penipuan lintas negara. Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pelaku cukup menemui kendala. Salah satunya adalah hambatan bahasa.
"Meski berada di Indonesia, target mereka adalah warga di negara asalnya. Kami temukan barang bukti dengan tulisan Mandarin dan seragam resmi yang menyerupai kepolisian Tiongkok,” ucapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, satu seragam kepolisian China, satu bundel dokumen berbahasa mandarin, 10 unit ponsel, 10 unit iPad, potongan kertas bertulisan mandarin, satu korek api berbentuk pistol, dan lima bilik kedap suara yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 terkait Overstay, masuk tanpa visa, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi.
"Para pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris. Mereka juga tidak kooperatif, memilih tutup mulut saat diperiksa,” ucapnya.