Dia mengatakan polisi akan melakukan tindakan secara persuasif ketika peserta aksi melakukan perusakan hingga mengganggu masyarakat.
"Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," katanya.
Dia meminta semua peserta aksi mematuhi aturan yang tertulis dalam undang-undang, bahwa batas waktu penyampaian pendapat pukul 18.00 WIB.
"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.