2 Pelaku Online Scam Kripto Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Rp18 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua pelaku online scam kripto jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp18 miliar lebih. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku online scam jaringan internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Keduanya yakni pria berinisial SP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan pria inisial YCF, warga negara Malaysia. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total kerugian dari perbuatan kedua pelaku mencapai Rp18 miliar lebih. 

"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia," kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025). 

Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif. 

Dia menuturkan, keduanya menipu korban menggunakan aplikasi online atau daring.

"Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scamming," ujar dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Buletin
10 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Nasional
15 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
20 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal