2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan saat meliput sidang vonis SYL. Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik mengklarifikasi korban dan mengecek CCTV.

Setelah proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Kurang dari 24 jam, dua orang pelaku ditangkap.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
20 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
1 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal