"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
Ade menyatakan keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.
"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas, dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," kata dia.