2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan saat meliput sidang vonis SYL. Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya. 

Ade menyatakan keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum terhadap orang maupun barang. Mereka terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

"Selanjutnya kasus ini sedang diproses terus oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dilengkapi berkas, dikumpulkan lagi keterangan-keterangan saksi, barbuk sehingga peristiwanya menjadi lebih lengkap dan utuh," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

24 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

6 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

6 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal