2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan saat meliput sidang vonis SYL. Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokan wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik mengklarifikasi korban dan mengecek CCTV.

Setelah proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Kurang dari 24 jam, dua orang pelaku ditangkap.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Pakai Palu Godam

Buletin
10 jam lalu

Menohok! Jokowi Tanggapi Pernyataan JK soal Jasa di Karier Politiknya: Saya Orang Kampung

Buletin
1 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Buletin
4 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal