2 Pengeroyok Wartawan usai Sidang Vonis SYL Ditangkap, Langsung Ditahan

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan saat meliput sidang vonis SYL. Keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54) dan S (49) dalam kasus dugaan pengeroyokanwartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat meliput sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik mengklarifikasi korban dan mengecek CCTV.

Setelah proses tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Kurang dari 24 jam, dua orang pelaku ditangkap.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

23 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

6 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

6 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal